Jum’at, 8 November 1968 --- Dalam
rangka memperlancar pengumpulan zakat, seperti yang telah diserukan
oleh Presiden Soeharto pada peringatan Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW
beberapa waktu yang lalu, maka telah dikeluarkan pengumuman Presiden RI
No. 1 tahun 1968. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa masyarakat
dapat mengirimkan zakat, derma atau sedekahnya kepada Presiden Soeharto
pribadi dengan cara atau melalui : 1. Kapten Bustomi, dengan alamat
Jalan Merdeka Barat No. 15; 2. Pos wesel, dialamatkan kepada Jenderal
TNI Soeharto, Presiden RI, Jakarta; 3. Rekening giro pos dan dinas giro
dan cheque pos, dimasukkan pada rekening zakat c.q. Jenderal TNI
Soeharto nomor A 10.000; 4. Rekening zakat c.q. Jenderal TNI Soeharto
pada bank-bank : BNI Unit I, Eksim nomor 77777, BNI Unit II nomor 39z,
BNI Unit III nomor I. 13.000, BDN nomor R 15, Bapindo nomor 185.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Editor : Sukur Patakondo
Editor : Sukur Patakondo