Senin, 15 November 1965 --- Letjen. Soeharto,
atas nama Presiden/Panglima tertinggi ABRI/KOTI mengeluarkan instruksi
No 22/KOTI/1965. Melalui instruksi ini, kompratemen-kompratemen,
departemen- depertemen, Badan-badan/lembaga-lembaga pemerintah di
instruksikan untuk melaksanakan penertiban/pembersihan personil sipil
lingkungan masing-masing dari oknum-oknum dan unsur-unsur “Gerakan 30
September “, termasuk didalamnya kegiatan-kegiatan sebelum dan sesudah
lahirnya gerakan tersebut. Dalam instruksi ini dimuat secara terperinci
klasifikasi bagi yang terlibat G-30-S/PKI dan cara-cara penindakanya
serta alat-alat pertimbanganya.
NU, PSII, IPKI,
Parakindo, Perti, Partai Katolik, dan Muhamadmadiyah mengeluarkan
pernyataan menolak Menteri/Sekjen Front Nasional, yang mengharuskan
setiap aksi penggayangan G-30-S/PKI beserta antek-anteknya dan
dalang-dalangnya baik pusat maupun didaerah untuk dikordinasikan dan
disatukan dalam rangka Front Nasional. Menrut mereka, badan yang resmi
itu harus terlebih dahulu membersihkan dirinya dari unsur-unsur
G-30-S/PKI.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Publikasi : Oval Andrianto