Rabu, 5 November 1986 --- Presiden Soeharto
menginstruksikan Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, Menteri Penerangan dan
Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi untuk melakukan kerjasama dan
koordinasi sebaik-baiknya, guna mengatasi hama wereng coklat yang
berkembang populasinya di beberapa daerah belakangan ini.
Instruksi
ini dikeluarkan dalam sidang kabinet terbatas bidang Ekuin yang
dipimpin Presiden Soeharto hari ini di bina Graha. Instruksi yang
bertujuan untuk melestarikan swasembada pangan, terutama beras, itu
dituangkan dalam Instruksi Presiden No.3 Tahun 1986. Sementara itu
didalam sidang tersebut , Presiden telah menugaskan Menteri Pertanian
untuk melaksanakan pengendalian hama dan penyakit padi dengan
menerapkan konsepsi pengendalian hama terpadu.
Dalam
sidang hari ini juga dilaporkan bahwa indeks harga konsumen di Indonesia
untuk bulan Oktober 1986 menunjukan kenaikan harga sebesar 2,03%; hal
ini karena terjadinya kenaikan harga kelompok makanan, perumahan,
kelompok sandang serta kelompok aneka barang dan jasa. Inflasi tahun
anggaran (mulai April) dengan demikian mencapai sebesar 6,42% sampai
dengan bulan Oktober dan inflasi tahun takwin (mulai Januari) sebesar
7,95%. Mengenai jumlah uang yang beredar sampai minggu kedua Juli 1986
dilaporkan sebanyak Rp 10,4 triliun.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Editor : Sukur Patakondo
Editor : Sukur Patakondo