Selasa, 19 Oktober 1965 --- Pangdam
V/Jaya Mayjen. Umar Wirahadi Kusumah selaku Penguasa Perang Daerah
Jakarta Raya dan sekitarnya mengeluarkan surat keputusan No. 1 1/1965
tentang penghentian sementara kegiatan organisasi politik yang bernaung
dibawah/seasas dengan PKI, Pemuda rakyat, Grewani, BTI , CGMI, Perhimi,
IPPI, Lekra, dan HSI. Kesemua organisasi ini dilarang melakukan
kegiatanya untuk sementara waktu di daerah hukum Pepreda Jakarta Raya
dan sekitarnya. Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka penciptaan
ketenangan dan ketertiban umum dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto
Publikasi : Oval Andrianto