Minggu, 2
Oktober 1966 --- Presidium
Kabinet Ampera dalam SK No. 47/1966 telah menetapkan pnggunaan uang rupiah
baru. Ini merupakan salah satu dari rangkaian kebijaksanaan yang dikeluarkan
oleh Kabinet Ampera dalam bidang ekonomi, dalam rangka usaha rehabilitasi dan
stabilisasi ekonomi nasional. Selain itu talah dikeluarkan pula 4 SK lainnya,
yaitu Keputusan No. 48/1966 yang berisi tentang perubahan besarnya Bonus Ekspor
(BE); Keputusan No. 49/1966 tentang Pembiayaan dan pembebanan atas impor;
Keputusan No. 50/1966 tentang Penyediaan devisa dari dana devisa dan dana-dana
kredit luar negeri untuk keperluan barang dan jasa; dan Keputusan No. 51/1966
tentang Penugasan dan tanggungjawab di bidang ekspor, yaitu Menteri/Departemen
Perdagangan, Menteri/Departemen Keuangan, Menteri/Departemen Maritim, dan
BNI/Bank Sentral.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi Rayvan Lesilolo