Rabu, 2 Oktober
1985 --- Presiden
Soeharto pagi ini di Bina Graha memimpin sidang kabinet terbatas bidang Ekuin,
yang dihadiri pula oleh Wakil Presiden
Umar Wirahadikusumah. Didalam sidang, Kepala Negara menginstruksikan agar
pengembalian kelebihan pajak kepada para
wajib pajak tahun 1984 sebesar Rp140 miliar itu sudah dilaksanakan
selambat-lambatnya pada akhir bulan ini. Hal ini sebagai usaha untuk menambah
modal para wajib pajak, sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya dalam
keadaan ekonomi sekarang ini. Selain itu, diinstruksikan pula kepada para
menteri ekonomi agar hasil lawatannya ke Eropa baru-baru inidilanjutkan dengan
usaha yang nyata untuk mengingatkan hubungan ekonomi dan perdagangan, khususnya
ekspor non-migas.
Sumber
: Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo