Sabtu, 1 November 1975 --- Presiden Soeharto
memerintahkan Jaksa Agung untuk mengambil tindakan yang lebih drastis
terhadap penyelundupan. Instruksi ini disampaikan ketika Jaksa Agung Ali
Said SH menghadap Kepala Negara di Bina Graha pukul 09.00 pagi ini.
Jaksa Agung menghadap Presiden Soeharto untuk memberikan laporan
mengenai peningkatan penyeludupan tahun ini. Menurut analisa Kejaksaan
Agung, peningkatan penyeludupan meruapakan pula suatu akibat sampingan
dari pada pembangunan yang kini berlangsung di Indonesia. Hal yang di
inginkan disebabkan oleh berbagai faktor. Umpamanya kebijakan pemerintah
untuk melindungi produksi dalam negeri dengan jalan menghambat melalui
pengenaan tarif tinggi terhadap barang-barang luar negeri, padahal
Indonesia merupakan pasar yang menggiurkan bagi produsen asing.
Akibatnya, untuk menghindarakan biaya yang demikian tinggi, maka
pedagang menempuh jalan lain, yaitu penyeludupan, Untuk mengatasi hal
itu, Kejakasaan Agung akan mengambil tindakan drastis seperti yang di
inginkan Kepala Negara.
Setelah
menerima Jaksa Agung, di tempat yang sama, pada pukul 10.00, Presiden
Soeharto mengadakan pertemuan dengan beberapa menteri dan penjabat
eselon I. Menteri-menteri yang tampak hadir dalam pertemuan berlangsung
selama lebih dari dua jam itu adalah Menteri Pretanian, Thojib
Hadwidjaja, Menteri PLTU Sutami, Menteri PAN, Sumarlin, dan
Menteri/Sekertais Negara Shudarmono. Masalah yang dibicarakan adalah
berkisar pada proyek pembangunan fisik yang dikerjakan oleh Departemen
Pretanian dan Departemen PULT dalam tahun anggaran 1976/1977.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Publikasi : Oval Andrianto