Rabu, 1 November 1989--- Hari ini Presiden
Soeharto mensahkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Undang-undang baru beberapa waktu yang lalau mulai diberlakukan pada
tanggal 1 Agustus 1991. Ini merupakan pertama kalinya Indonesia
mempunyai Undang-undang yang mengatur tentang permohonan dan pemberian
paten. Oleh karena sejak 1953 akhir 1988, pemerintah telah menolak
mengabulkan 13.406 permohonan, diantaranya 12.550 yang berasal dari luar
negeri.
Pukul 09.00 pagi pagi ini Presiden soeharto
menerima Meko Polkam Sudomo di Istana Merdeka, Pada kesempatam itu
Kepala Negara meminta agar upaya peningkatan ketahanan nasional
mendapat perhatian lebih besar sebagai hikmah dari kasus biskuit beracun
yang menghebohkan itu. Menurut hemat Presiden isu semacam itu
mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional. Presiden mengingatkan
agar stabilitas nasional tidak dianggap remeh, sebeb stabilitas nasional
mempunyai arti penting yang merupakan bagian dari triologi pembangunan,
yaitu selain dari pemerataan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu
dipesankanya agar penigkatan ketahanan nasional dilakuakan terutama
melalui pendidikan politik.
Bertempat di Istana Negara,
pada jam 10.00 pagi ini Presiden Soeharto melantik enam Duta Baru RI.
Para Duta Besar itu adalah Laksamana (Purn.) R Kasenda untuk Korea, Drs
Djoko Marseno untuk Irak, Drs Rochsjid Setiyoko untuk Finlandia,, Husni
Tamrin Pane untuk Kanada, Partjojo untuk Sinegal, merangkap Gambia,
Gambon, Pantai Gading, dan Ziare serta Jones Petrus Louhanapessy untuk
Austria merangkap Wakil Tetap RI Untuk PBB yang berekedudukan di Wina.
Pemerintah
mulai sekarang menbebasakan tata niaga ekspor lada sehingga setiap
eksportir bisa megekspor ke negara manapun tanpa melalui perusahaan
penyalur seperti yang berlaku selama ini. Kebijaksanaan baru ini di
umumkan Menteri Perdagangan Arifin Siregar setelah bersama Menmud
Perdagangan Soedrajad Diwandono melaporkan masalah tersebut kepada
Presiden Soeharto di Istana merdeka siang ini.
Sumber : Buku Jejak langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto