Kamis, 2 Oktober
1986 --- Pukul 10.30 pagi
ini Presiden Soeharto memimpin sidang kabinet terbatas bidang Ekuin di Bina
Graha. Didalam sidang hari ini pemerintah mengelurkan PP No. 45 Tahun 1986
tentang penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berkenaan dengan perubahan
nilai tukar rupiah (devaluasi asset) kekayaan atau harta perusahaan yang
dimiliki dan masih dipergunakan dalam perusahaan. Kebijaksanaan ini diambil
dengan maksud untuk mendorong kegiatan ekonomi setelah devaluasi. Sidang
kabinet juga memutuskan untuk menaikkan fiskal bepergian keluar negeri dari
Rp150.000,- menjadi Rp250.000,-; kebijaksanaan ini berlaku mulai tanggal 6
Oktober minggu depan.
Sidang mencatat
bahwa tingkat inflasi pada bulan September yang lalu naik sebesar 2,81%
dibandingkan dengan keadaan pada bulan Agustus. Pemerintah berkesimpulan bahwa
kenaikkan ini tidak ada hubungannya dengan kebijaksanaan devaluasi. Dengan
kenaikkan itu maka tingkat inflasi pada tahun anggaran sekarang ini mencapai
4,39%, dan tingkat inflassi dalam tahun
takwim adalah 5,92%. Sementara itu neraca perdagangan sementara bulan
Juli yang lalu menunjukkan surplus sebesar US$275,9 juta.
Sumber
: Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo