Jum,at, 3
Oktober 1986 --- Menteri
Perdagangan Rachmat Saleh, Menteri Keuangan ad interim JB Sumarlin dan Gubernur
Bank Indonesia Arifin Siregar hari ini secara bersama-sama mengeluarkan tiga Surat Keputusan. Ketiga
Surat Keputusan itu adalah No. 273/Kpb/X/86, No. 829/KMK.01/1986, dan No.
19/16/KEP/6BI. Secara keseluruhan ketiga surat keputusan itu menetapkan
kebijaksanaan baru yang menghapuskan pemeriksaan pabean terhadap semua barang
ekspor. Kebijaksanaan ini dikeluarkan dalam rangka usaha pemerintah untuk lebih
mendorong dan meningkatkan ekspor non-migas.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo