Selasa, 10
Oktober 1978 --- Menteri
Agama, H Alamsyah Ratu Perwiranegara, pagi ini menghadap Presiden Soeharto di
Bina Graha. Selesai menghadap Kepala Negara, ia mengatakan bahwa Presiden
Soeharto menginstruksikan kepadanya agar pelaksanaannya, SK Menteri Agama No.70
dan 77 tahun 1978 diteruskan. Untuk melancarkan pelaksaanya diadakan koordinasi
dengan menteri-menteri lain.
Menjawab
pertanyaan pers, Alamsyah membantah pendapat yang mengatakan bahwa kedua SK
tersebut hanya ditunjukan untuk salah satu pihak saja serta membatasi
kebebasan seseorang. Ia mengatakan bahwa Pemerintah tetap menghargai Hak asasi
warganegara. Dijelaskanya pula bahwa SK No. 77 itu sama sekali tidak memberi
batasan jumlah bantuan yang diperoleh dari luar negeri. sebab yang diminta
Pemerintah adalah agar bantuan tersebut dilaporkan kepada Pemerintah demi
kepentingan penerima bantuan itu sendriri.
Dalam
pertemuan dengan Presiden, Menteri Agama juga melaporkan tentang mulai
diberangkatkannya jamaah haji udara tahun 1978. Untuk mengangkut jemaah haji
yang tahun ini tercatat sebanyak 72.159 itu diperlukan 281 penerbangan.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Publikasi : Oval Andrianto