Jum’at 26 Oktober 1990 --- Hari ini Presiden Soeharto menyetujui RUU Kepariwisataan menjadi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990. RUU ini telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurnanya pada tanggal 27 September yang lalu. Dengan adanya UU ini, maka penyelenggaraan kepariwisataan menjadi semakin mantap, karena telah ada dasar berpijak yang lebih kokoh lagi.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Editor : Sukur Patakondo