Rabu, 3
September 1980 --- Sidang kabinet
terbatas bidang Ekuin pagi ini berlangsung di Bina Graha dibawah pimpinan
Presiden Soeharto. Sidang yang berlangsung lebih kurang tiga jam itu antara
lain membahas masalah penyempurnaan pengaturan dalam melaksanakan undang-undang
bagi hasilpencetakan sawah baru, khusunya yang sudah ada irigasinya. Dalam
usaha meningkatkan produksi pangan, Kepala Negara telah menginstruksikan
Menteri Dalam Negeri, para Gubernur dan bupati untuk menertibkan dan
meningkatkan pelaksanaan Undang Undang No.2/1960 tentang bagi hasil.
Sidang kabinet
memutuskan juga untuk menyesuaikan harga dasar gabah kering giling dan beras,
serta harga dasar beberapa jenis palawija. berlaku mulai tanggal 1 Februaru
1981, harga dasar gabah kering giling KUD yang sekarang Rp105,- per kilogram
dinaikkan menjadi Rp120,-, sedangkan harga dasar beras naik dari
Rp179,-/kilogram menjadi Rp195,-. Harga dasar beberapa jenis palawija, seperti
jagung, kedele, kacang ijodan kacang tanah dinaikkan mulai tanggal 1 November
mendatang.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo