Rabu, 7
September 1988 --- Dalam sidang
kabinet terbatas dalam bidang Ekuin yang dipimpinnya, hari ini Presiden
Soeharto memerintahkan BKPM aga rmenghentikan pemberian izin pembangunan pabrik
kayu lapis baru karena jumlahnya telah dianggap cukup. Sampai saat ini
Indonesia telah mempunyai 120 pabrik kayu lapis. Instruksi tersebut dikeluarkan
demi untuk memelihara keseimbangan antara hasil hutan dengan pengolahannya dan
juga menjaga kelestarian alam. Kepala Negara juga menegaskan supaya eksploitasi
hutan itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan atau ketentusn ysnmg berlaku,
yaitu memenuhi ketentuan bidang pemetaan udara, tebang pilih dan reboisasi.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo