Minggu,
19 September 1982 --- Presiden
Soeharto hari ini mengundang RUU Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahan Keamanan
Negara menjadi Undang-undang No. 20 Tahun 1982. Dalam undang-undang ini
ditegaskan bahwa sebagai kekuatan pertanahan keamanan bagi kesiapsiagaan dan
ketanggapsegeraan penyelenggraan pertahanan keamanan negara, ABRI melaksanakan
fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar
maupun dari dalam, serta pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan
keamanan negara. Undang-undang ini juga menentukan bahwa sebagai kekuatan sosial,
ABRI bertindak selaku dinamisator dan stabilisator yang bersama-sama kekuatan
sosial lainnya memikul tugas dan bertanggungjawab mengamankan dan mensukseskan
perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan demi kesejahteraan seluruh rakyat.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo