Senin, 23
September 1968 --- Presiden
Soeharto mengadakan pertemuan dengan pimpinan MPRS, DPR-GR, dan DPA yang
didampingi oleh Menteri Negara Penghubung Lembaga-Lembaga dan Pemerintah,
Mintaredja SH, di Istana Merdeka. Pada pertemuan ini, Presiden telah meminta pertimbangan para pimpinan lembaga
tersebut tentang pelaksanaan hukuman mati dan seumur hidup yang telah
dijatuhkan oleh Mahkamah Militer Luar Biasa atas diri 26 orang terhukum. Presiden
Soeharto menyatakan bahwa dalam meminta pertimbangan ini bukanlah hendak
mengelak tanggungjawab, karena Presiden mempunyai hak prerogatif, melainkan
untuk memantapkan keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah dan di samping itu
untuk mempercepat proses pelaksanaanya. Seluruh pembicara mempercayakan
sepenuhnya kepada Presiden dan menyatakan bahwa hal itu seluruhnya adalah
tanggungjawab Presiden dan tergantung pada Presiden, sesuai dengan UUD 1945.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo