Kamis, 28
September 1989 --- Presiden
Soeharto mengatakan bahwa kemauan politik memberantas korupsi telah sangat
jelas dan tegas. Sekarang yang penting adalah tindakan pelaksanannya. Demikian
dikatakan Kepala Negara ketika pagi ini menerima para peserta rapat koordinasi
penaggulangan korupsi di Istana Negara.
Lebih jauh
dikatakannya bahwa dilihat dari sudut manapun korupsi harus diberantas. Korupsi
bukan saja merupakan tindakan pidana yang melawan hukum, tatpi juga merupakan
perbuatan yang melawan rasa keadilan,
melawan moral, melawan kepantasan, dan merusak mental bangsa. Ditandaskannya
bahwa secara keseluruhan, korupsi dapat menggagalkan pembangunan. Karena itu
kita tidak ragu-ragu sedikit pun untuk menyatakan bahwa korupsi merupakan
tindakan pidana subversi
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo