Selasa, 18
September 1973 --- Pagi ini
Presiden Soeharto memimpin sidang Dewan stabilisasi Ekonomi Nasional di Bina
Graha. Dalam sidang tersebut telah diputuskan untuk mengubah batas minimum
pajak kekayaan, yaitu dari batas Rp3,8 juta menjadi Rp14 juta. Pajak Rp1 juta
pertama diatas Rp14 juta ditentukan sebanyak 5 permil. Ketentuan baru ini mulai
berlaku untuk tahun anggaran 1974/1975 yang akan datang. Demikian antara lain
masalah-masalah penting yang telah dibahas dalam sidang kali ini, sebagaimana
diungkapkan oleh Menteri Penerangan Mashuri.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo