Senin, 27
September 1971 --- Presiden
mewajibkan badan-badan/proyek-proyek yang menerima bantuan luar negeri untuk
melaporkannya kepada Menteri Keuangan untuk segera dinilai. Dalam penilaian ini
Menteri Keuangan akan di bantu oleh pejabat-pejabat dari Departemen Keuangan,
Bappenas dan Bank Indonesia, guna meneliti keadaan proyek-proyek tersebut,
dalam rangka pembayaran kembali utangnya kepada pihak luar negeri. Kemudian
hasil penilaian team ini akan disampaikan kepada Presiden guna mendapatkan
keputusan lebih lanjut tentang cara-cara pembayaran kembali utang-utang dari
proyek yang bersangkutan. Demikian pokok-pokok Keputusan Presiden No. 65 tahun
1971 yang dikeluarkan pada hari ini.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo