Jum’at, 22 September 1967 --- Hari ini
pemerintah telah mengajukan lagi kepada DPR-GR sebuah RUU tentang pokok-pokok
Peraturan Pernikahan Umat Islam. RUU tersebut antara lain mengatur tentang
ketentuan umum mengenai hak dan kewajiban suami-istri, harta kekayaan
pernikahan, keturunan, hak dan kewajiban antara orang tua, anak dan perwalian.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo