Rabu, 6
September 1967 --- Pejabat
Presiden/Menutama Hankam dalam musyawarah komando di War Room Hankam, Jakarta, telah menjelaskan tentang perubahan
organisasi dan prosedur di bidang Hankam, sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Presiden RI No. 132/1967. Pokok-pokok perubahan organisasi dan prosedur di
bidang pertahanan dan keamanan itu antara lain adalah sebagai berikut. Pertama,
Menutama Hankam menjadi Menteri Hankam. Kedua, Menteri Hankam/Pangab membantu
Presiden dalam menentukan kebijaksanaan pertahanan-keamanan dan melakukan
pengendalian atas ABRI dalam sidang operassi, administrasi dan kekaryaan. Ketiga,
Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinngi atas angkatan bersenjata,
menentukan kebijaksanaan nasional dalam bidang hankamnas. Keempat, Presiden
dalam fungsinya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata
itu dibantu oleh Menhankam/Pangab yang berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
dan pimpinan ABRI. Kelima, ABRI yang merupakan bagian organik Departemen Hankam
meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Kepolisian dan Angkatan Udara.
Masing-masing angkatan dipimpin oleh panglima angkatan dan para panglima
tersebut bertanggungjawab kepada Menhankam.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo