Selasa, 1 Oktober
1991 --- Pemerintah
menetapkan besarnya ONH untuk tahun 1992 adalah sebesar Rp6.475.000,- .
Sebagaimana biasanya, ONH tersebut sudah meliputi uang bekal untuk kembali ke daerah masing-masing jamaah
sebesar Rp25.000,-. Demikian ditetapkan didalam Keputusan Presiden No. 44/1991,
sebagaimana yang diumumkan oleh Menteri
Agama Munawir Sjadzali hari ini. Dibandingkan dengan ONH tahun 1991 yang
sebesar Rp6.000.000,- itu, maka ONH tahun depan mengalami kenaikan 7,92%.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo