Jum’at, 16 September 1966 ---- Dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok Kabinet Ampera, Ketua Presidium Kabinet Jenderal
Soeharto mengeluarkan sebuah instruksi tentang intensifikasi pemungutan pajak.
Instruksi tersebut menyatakan:
1. Kepada Menteri
Keuangan diinstruksikan untuk merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan pengintensifan dan pengefektifan pemungutan pajak;
2. Menciptakan
ketentuan-ketentuan mengenai sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan
ketentuan;
3.Dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut di samping tenaga-tenaga dari
Departemen Keuangan, apabila perlu dapat digunakan tenaga dari instansi AD yang
memenuhi syarat;
4. Para menteri,
pimpinan lembaga/instansi/perusahaan negara/proyek pemerintah baik di tingkat
pusat maupun daerah diinstruksikan unntuk membantu sepenuhnya pelaksanaan
pemungutan pajak tersebut.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo