Kamis,1
September 1977 --- Presiden Soeharto menekankan sekali
lagi perlunya pengawasan yang betul-betul terhadap perusahaan-perusahaan yang
mempekerjakan tenaga kerja asing, sehingga kepentingan buruh di Indonesia tidak
dirugikan. Hal itu dikatakannya ketila menerima Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi Prof. Dr. Subroto di Jalan Cendana, Jakarta. Dalam
kesempatan itu Subroto telah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan
Keputusan Presiden No.36 Tahun 1977, tentang pembentukan suatu badan yang akan
mengatur dan mengawasi pengeksporan jasa konstruksi dan barang-barang ke luar
negeri, khususnya ke Timur Tengah.
Hari ini Presiden Soeharto
menetapkan Keputusan Presiden No.49 Tahun 1977 tentang perubahan anggota
panitia Pemeriksa Keanggotaan MPR dan DPR. Keputusan ini menetapkan perubahan
jumlah anggota panitia dari 15 orang menjadi 17 orang. Keputusan yang
ditetapkan pada hari ini berlaku surut mulai tanggal 3 Agustus 1977.
Sumber : Bku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo