Senin, 22
September 1980 --- Keputusan
Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang penghapusan pukat harimau di Jawa dan Bali
yang akan berlaku mulai 1 Oktober mendatang, mendapat sambutan hangat dari para
nelayan di Jawa Barat, terutama nelayan tradisional di Pangandaran dan Cirebon,
yang selama ini tersaingi oleh kapal trawl.
Demikian diungkapkan oleh Ir. Damhuri Sumantri, Kepala Dinas Perikanan Jawa
Barat.
Sebagaimana
diketahui Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden tersebut dengan tujuan
untuk mendorong perkembangan nelayan tradisioanal, memelihara kelestarian
sumber daya alam, disamping untuk menekan keresahan sosial yang
ditimbulkan oleh terancamnya mata
pencaharian kaum nelayan tradisional.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo