Sabtu, 17
September 1988 --- Bertempat di
Bina Garaha, hari ini Kepala Negara menerima Menko Ekuin Radius Prawiro dan
Menteri/Sekretaris Negara Moerdiono. Setelah menghadap Presiden, Menteri Radius
mengatakan bahwa ia telah diinstruksikan agar dalam persetujuan tender antara
instansi pemerintah, BUMN serta penjual jasa tidak ada peluang untuk mengajukan
tuntutan tambahan harga (over cost-run). Ditambahkannya bahwa Presiden
menginginkan agar dalam pelaksanaan tender itu harga harus wajar dan tidak
memberikan peluang mengadakan tuntutan tambahan biaya karena perkiraan semula
kurang tepat.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo