Pages

Kedutaan Besar RRC

Kamis, 14 September 1967 --- Hari ini Indonesia telah mempersona non gratakan dua pejabat Kedutaan Besar RRC, yaitu kuasa Usaha ad interim, Lu Tzu Po, dan Sekretaris II, Li Su Sheng. kedua orang itu diperintahkan untuk meninggalkan Indonesia selambat-lambatnya tanggal 18 September 1967.

Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo