Selasa, 28 Agustus 1973 --- Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional
yang di pimpin oleh Presiden Soeharto pagi ini di Bina Graha memutuskan
untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri pada umumnya, sesuai
dengan kemampuan keuangan Negara. Keputusan yang tertuang dalam
Peratuaran Pemerintah No.12 Tahun 1973, yang berlaku surt per 1 April
1973, menaikkan tunjangan kerja minimum Rp 1.750,- menjadi Rp 2.000,-.
Dengan demikian penghasilan terendah pegawai negeri akan menjadi Rp
4.300,- per bulan.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto JIlid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo