Selasa.
3 Agustus 1971 --- Presiden
Soeharto memutuskan bahwa
semua pejabat negara, pegawai negeri maupun
ABRI, dikenakan kewajiban
membayar pajak-pajak
pribadi(MP2P), pengurusan mana dilakukan
selambat-lambatnya pada tanggal 30 September untuk tahun
pajak yang bersangkutan.
Yang dimkasud dengan
pajak pribadi dalam keputusan ini ialah pajakkekayaan
pribadi dan pajak pendapatan suami/istri yang didasarkan pada Ordonansi Pajak
Pendapatan dalam stbl.1944;23,
dan Ordonansi Pajak Kekayaan
Stbl. 1932;409 yang
dikenakan pajak kekayaan/pendapatan oleh kantor
inspeksi Pajak dalam wilayah
mana wajib pajak tersebut
tinggal atas seluruh kekayaan, baik yang berada
di Indonesia maupun diluar
yurisdikasi Indonesia.
Demikian ini Keputusan Presiden
No. 52 tahun 1971.
Sumber : Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo