Selasa, 8 Agustus 1972 --- Dalam sidang Sub-Dewan Stabilisasi Ekonomi
hari ini di Bina Graha, Presiden Soeharto menginstruksikan agar diadakan
peninjaun terhadap prosedur penanaman modal, baik modal asing maupun
modal dalam negeri. Peninjauan itu dimaksudkan untuk dapat menjamin
kepastian mengenai peraturan bagi penanaman modal, selain untuk menjamin
pengamanan pertumbuhan ekonomi nasional dan pengusaha nasional. Dalam
hubungan ini ketua Bappenas dan Sekretaris Negara ditugaskan untuk
mengkoordinasi peninjauan kembali dan penyiapan prosedur yang lebih
praktis dan efektif bagi penyempurnaan peraturan itu.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo