Rabu, 8 Agustus 1979 --- Presiden Soeharto hari ini mengeluarkan
pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah
asal konveksi hak-hak rakyat. Dikeluarkannya kebijaksaan ini adalah
dalam rangka menyelesaikan masalah yang ditimbulkan karena berakhirnya
jangka waktu hak atas tanah asal konveksi hak Barat selambat-lambatnya
tanggal 24 september 1980 sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 5 tahun
1960 tentang agrarian. Kebijaksanaan ini termaksud didalam Keputusan
Presiden No. 32 Tahun 1979 yang mulai berlaku pada hari ini.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo