Rabu, 23 Agustus 1972 --- Presiden Soeharto memberikan amanat kepada para
gubernur/kepala daerah seluruh Indonesia yang sedang mengikuti rapat
kerja di Jakarta. Dalam amanatnya, Presiden mengungkapkan beberapa
masalah yang selama ini menarik perhatian masyarakat. Presiden antara
lain mengatakan bahwa para gubernur harus harus benar-benar melaksanakan
kebijaksanaan yang digariskan pusat, dan apabila ada kebijaksanaan
pusat yang tidak mungkin dilaksanakan di daerah agar segera dilaporkan
ke pusat. Ditegaskan oleh Presiden bahwa apapun dalihnya, daerah tidak
dibenarkan untuk bertindak sendiri-sendiri. Mengenai masalah
kepemimpinan negara, dikatakannya bahwa Presiden dan Wakil Presieden
hasil sidang MPR yang akan datang hendaknya benar-benar dapat
bekerjasama. Apabila keduannya tidak dapat bekerjasama, maka akan timbul
banyak kesulitan pada tampuk pimpinan pemerintahan. Menyinggung masalah
kekuasaan MPR , dikatakan bahwa walaupun secara konstitusional MPR
mempunyai hak untuk membuat dan mengubah UUD, tetapi tidak ada keharusan
konstitusional yang mewajibkan MPR melaksanakan haknya.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo