PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Presiden memutuskan bahwa semua pejabat teras di departemen-departemen

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,,,
Senin, 3 Agustus 1970. --- Hari ini  Presiden  memutuskan  bahwa semua  pejabat  teras  di departemen-departemen  dan  semua  pegawai  tinggi (Golongan/ Ruang  IV/ C )serta perwira  tinggi  ABRI, selambat-lambatnya  tanggal 31  Agustus  1970 sudah mengisi Daftar  kekayaan  pribadi  (DKP), yang  bersifat  rahasia. Ketentuan ini berlaku pula bagi  Presiden. Demikian  termaktub  dalam  keputusan  Presiden  No. 52/1970.
Bersamaan dengan  itu, melalui  Keputusan  Presiden  No. 53/1970,  Presiden menggariskan  tugas  dan wewenang  Asisten  Pribadi  Presiden  Keputusan ini dikeluarkan  untuk  memperjelas  penegrtian tugas  dan wewenang  Asisten  Pribadi  Presiden,disamping  untuk kelancaran  tugas –tugas pemerintahan.
Sementara itu  melalui instruksi Presiden  No. 13/1970 yang dikeluarkan  pada hari ini  juga,Presiden  Soeharto  menginstruksikan  para menteri  untuk membuat  penilain para menteri untuk   membuat penilaian  atas  hasil  kerja pejabat-pejabat  utama  di  departemen  masing-masing,yang meliputi  penilaian  atas  kemampuan, kecakapan , dan hasil karya. Sedangkan  dalam  Instruksi  Presiden  No. 56  tahun  bagi  semua  pegawai negeri, dengan  pengecualian  bagi hakim , dokter, dan jabatan rektor ke atas.
Dalam sidang  kabinet  paripurna  yang berlangsung  di Bina Graha pada jam 10.00 pagi ini,presiden Soeharto  telah membenarkan kebijaksanaan  PN  Pertamina yang membentuk  Tugu insurance  Company  di Hongkong. Alasan  presiden  untuk membenarkan  kebijaksanaan  Pertamina  ialah  bahwa  dengan  adanya  perusahaan  tersebut  maka kita  memperoleh biaya asuransi  yang seharusnya  masuk  ke perusahaan  lain,  Penjelasan itu diberikan  antara lain  untuk  menanggapi  pengaduan  kepadanya oleh  kelompok  yang  bernama”Komite  Anti- Korupsi”
 
Sumber : Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo