Senin, 3 Agustus 1970. --- Hari ini Presiden memutuskan bahwa semua
pejabat teras di departemen-departemen dan
semua pegawai tinggi (Golongan/ Ruang IV/ C )serta perwira tinggi
ABRI, selambat-lambatnya tanggal
31 Agustus 1970 sudah mengisi Daftar kekayaan
pribadi (DKP), yang bersifat
rahasia. Ketentuan ini berlaku pula bagi
Presiden. Demikian termaktub dalam
keputusan Presiden No. 52/1970.
Bersamaan dengan itu, melalui
Keputusan Presiden No. 53/1970,
Presiden menggariskan tugas dan wewenang
Asisten Pribadi Presiden
Keputusan ini dikeluarkan
untuk memperjelas penegrtian tugas dan wewenang
Asisten Pribadi Presiden,disamping untuk kelancaran tugas –tugas pemerintahan.
Sementara itu
melalui instruksi Presiden No.
13/1970 yang dikeluarkan pada hari
ini juga,Presiden Soeharto
menginstruksikan para
menteri untuk membuat penilain para menteri untuk membuat penilaian atas
hasil kerja pejabat-pejabat utama
di departemen masing-masing,yang meliputi penilaian
atas kemampuan, kecakapan , dan
hasil karya. Sedangkan dalam Instruksi
Presiden No. 56 tahun
bagi semua pegawai negeri, dengan pengecualian
bagi hakim , dokter, dan jabatan rektor ke atas.
Dalam sidang kabinet
paripurna yang berlangsung di Bina Graha pada jam 10.00 pagi
ini,presiden Soeharto telah membenarkan
kebijaksanaan PN Pertamina yang membentuk Tugu
insurance Company di Hongkong. Alasan presiden
untuk membenarkan
kebijaksanaan Pertamina ialah
bahwa dengan adanya
perusahaan tersebut maka kita
memperoleh biaya asuransi yang
seharusnya masuk ke perusahaan
lain, Penjelasan itu
diberikan antara lain untuk
menanggapi pengaduan kepadanya oleh kelompok
yang bernama”Komite Anti- Korupsi”
Sumber : Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo