Kamis, 18 Agustus 1983 --- Hari ini Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.46 Tahun 1983
tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta
pengendalian Pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Daerah jalur jalan
Jakarta-Bogor, Puncak-Cianjur. Keputusan ini antara lain
mempertimbangkan bahwa wilayah pariwisata Puncak dan sekitar jalur jalan
Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur telah mengalami perkembangan demikian
cepat, sehingga perwujudan pemanfaatan ruang telah berada di luar
jangkauan tindak penataan ruang serta pengendalian bangunan yang ada dan
makin jauh dari tujuan pemanfaatan ruang wilayah. Tujuan pengeluaran
Keputusan Presiden ini adalah untuk mencegah timbulnya kerusakan
lingkungan hidup Presiden ini adalah untuk mencegah timbulnya kerusakan
lingkungan hidup Presiden ini adalah untuk mencegah timbulnya kerusakan
lingkungan hidup yang lebih parah mengingat perkembangan kehidupan yang
semakin pesat.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo