Selasa, 22 Juli 1975 --- Rapat kerja Departemen Tenaga Kerja,Transmigrasi dan koperasi dibuka
pagi ini oleh Presiden di Bina Graha. Dalam amanatnya Kepala Negara
mengatakan bahwa kini mutlak perlu adanya perjanjian perburuhan antara
serikat buruh dan pengusaha untuk menjamin kepastian dan ketenangan
kerja kedua belah piha.pada kesempatan itu Kepala Negara menggariskan
bahwa buruh dan perusahaan bukan merupakan kekuatan yang harus
saling berhadap-hadapan,melainkan sebagai kawan seperjuangan yang
bersama-sama bertujuan membangun Indonesia.Ditegaskannya bahwa antara
buruh dan pengusaha harus ditumbuhkan tangggungjawab bersama dalam
berproduksi, sehingga hasilnya dapat dirasakan secara adil oleh
semua pihak. Apabila hal itu dapat diwujudkan, maka usaha pemogokan yang
sering dianggap sebagai senjata yang paling ampuh bagi kaum buruh
untuk memperjuangkan nasibnya, bukan saja tidak perlu digunakan,
melainkan juga tidak cocok dan tidak sesuai dengan hubungn
perburuhan yang berdasarkan Pancasila. Demikian Presiden Soeharto.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo