Jum,at 1 Agustus 1980. --- Atas nama negara, pagi ini Presiden
Soeharto pagi ini menyerahkan sebuah rumah yang terletak di kompleks
perumahan Kuningan, Jakarta,kepada Nyonya Rahmi Hatta, isteri Ko-
Proklamator Kemerdekaan RI dan Wakil Presiden RI yang pertama.
Bangunan rumah tersebut teretak diatas seluas 2.00 meter peregi dengan
luas bangunan indu 615 meter persegi. Biaya pembngunan termasuk
perabotan berjumlah Rp 14,7 juta.
Presiden yang didampingi Ibu Soeharto, dan Menteri. Sekertaris Negara Sudharmono, dan pejabat teras Sekertariat Negara, ketika menyerahkan rumah itu mengatakan bahwa pemberian rumah oleh pemerintah kepada isteri Wakil Presiden pertama RI itu didasarkan pada Undang-undang NO. 6 Tahun 1978. Undang-undang tersebut yang mengatur hak-hak administrasif Presiden dan wakil presiden baru diundangkan pada thun 1978, sehingga penyerahan rumah ini baru dapat dilaksanakan hari ini. Presiden mengharapkan agar pemberian rumah ini oleh Pemrintah dapat diteria dengan baik oleh Ibu Rahmi Hatta beserta keluarganya. Diharapkan pula semoga rumah ini bermanfaat bagi anak-anak dan cucu Bung Hatta dalam melanjutkan perjuangan dan cita-cita almarhum.
Ibu Rahmi yang didampingi putera-puterinya dan wangsa widjaya, sekertaris pribadi almarhu Bung Hatta, menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan pemerintah yang telah menganugerhkan rumah tersebut. Dikataknnya bahwa perhatian pemerintah dan Presiden ini merupakan suatu surprise bagi keluarganya.
Ketua DPR, Daryatmo, pagi ini membacakan surat Presiden Soeharto yang merupakan tanggapan atas pertanyaan 19 anggota DPR mengenai isi amanatnya didepan rapim ABRI 27 Maret 1980 di Pekan Baru dan pada peringatan ulang tahun ke- 28 Kopasandha tanggal 19 april 1980 di Cijantung. Dalam jawabannya Presiden menganjurkan ke-19 orang anggota DPR tersebut membaca baik-baik pidato-pidato tersebut, mereka akan dapat memahami isi dan maksudnya, sehingga dengan demikian dapat merupakan jawaban yang memadai atas hal-hal yang mereka pertanyakan tersebut.
Ditambahkan oleh Presiden bahwa seandainya para penanya masih merasa bahwa bahan-bahan yang disampaikan itu kurang memadai, maka ia menyarankan agar para penanya yang menyalurkan pertanyaan mereka melalui rapat-rapat Komisi DPR sesuai dengan peraturan tata tertib DPR.
Presiden yang didampingi Ibu Soeharto, dan Menteri. Sekertaris Negara Sudharmono, dan pejabat teras Sekertariat Negara, ketika menyerahkan rumah itu mengatakan bahwa pemberian rumah oleh pemerintah kepada isteri Wakil Presiden pertama RI itu didasarkan pada Undang-undang NO. 6 Tahun 1978. Undang-undang tersebut yang mengatur hak-hak administrasif Presiden dan wakil presiden baru diundangkan pada thun 1978, sehingga penyerahan rumah ini baru dapat dilaksanakan hari ini. Presiden mengharapkan agar pemberian rumah ini oleh Pemrintah dapat diteria dengan baik oleh Ibu Rahmi Hatta beserta keluarganya. Diharapkan pula semoga rumah ini bermanfaat bagi anak-anak dan cucu Bung Hatta dalam melanjutkan perjuangan dan cita-cita almarhum.
Ibu Rahmi yang didampingi putera-puterinya dan wangsa widjaya, sekertaris pribadi almarhu Bung Hatta, menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan pemerintah yang telah menganugerhkan rumah tersebut. Dikataknnya bahwa perhatian pemerintah dan Presiden ini merupakan suatu surprise bagi keluarganya.
Ketua DPR, Daryatmo, pagi ini membacakan surat Presiden Soeharto yang merupakan tanggapan atas pertanyaan 19 anggota DPR mengenai isi amanatnya didepan rapim ABRI 27 Maret 1980 di Pekan Baru dan pada peringatan ulang tahun ke- 28 Kopasandha tanggal 19 april 1980 di Cijantung. Dalam jawabannya Presiden menganjurkan ke-19 orang anggota DPR tersebut membaca baik-baik pidato-pidato tersebut, mereka akan dapat memahami isi dan maksudnya, sehingga dengan demikian dapat merupakan jawaban yang memadai atas hal-hal yang mereka pertanyakan tersebut.
Ditambahkan oleh Presiden bahwa seandainya para penanya masih merasa bahwa bahan-bahan yang disampaikan itu kurang memadai, maka ia menyarankan agar para penanya yang menyalurkan pertanyaan mereka melalui rapat-rapat Komisi DPR sesuai dengan peraturan tata tertib DPR.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo