PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Presiden Soeharto Menyerahkan Rumah kepada Isteri Ko-Proklamator

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,,,,,
Jum,at 1 Agustus  1980. --- Atas  nama negara, pagi  ini Presiden Soeharto  pagi ini menyerahkan sebuah rumah  yang terletak  di kompleks  perumahan  Kuningan, Jakarta,kepada Nyonya  Rahmi Hatta, isteri  Ko- Proklamator  Kemerdekaan RI  dan Wakil Presiden  RI  yang pertama.  Bangunan  rumah tersebut teretak diatas seluas 2.00 meter peregi  dengan luas  bangunan indu 615 meter persegi.  Biaya pembngunan termasuk perabotan berjumlah Rp 14,7  juta.
Presiden  yang didampingi  Ibu Soeharto, dan Menteri. Sekertaris Negara  Sudharmono, dan pejabat  teras  Sekertariat  Negara, ketika  menyerahkan  rumah itu mengatakan  bahwa pemberian rumah oleh  pemerintah kepada  isteri  Wakil Presiden pertama RI itu didasarkan  pada Undang-undang  NO. 6  Tahun  1978.  Undang-undang tersebut yang mengatur hak-hak  administrasif  Presiden  dan wakil  presiden  baru diundangkan pada thun  1978,  sehingga  penyerahan rumah  ini baru   dapat dilaksanakan  hari ini.  Presiden  mengharapkan  agar pemberian rumah ini oleh Pemrintah dapat  diteria dengan baik oleh Ibu Rahmi Hatta beserta keluarganya.  Diharapkan pula semoga rumah ini bermanfaat  bagi anak-anak dan cucu Bung  Hatta dalam melanjutkan  perjuangan dan cita-cita almarhum.
Ibu  Rahmi  yang didampingi  putera-puterinya  dan  wangsa widjaya,  sekertaris pribadi almarhu Bung Hatta, menyampaikan  terima kasih kepada  Presiden dan pemerintah yang telah menganugerhkan  rumah  tersebut.  Dikataknnya  bahwa perhatian pemerintah  dan Presiden ini merupakan suatu surprise  bagi  keluarganya.
Ketua  DPR,  Daryatmo, pagi ini membacakan  surat  Presiden Soeharto yang merupakan  tanggapan atas pertanyaan 19  anggota  DPR  mengenai isi  amanatnya didepan rapim ABRI  27 Maret 1980 di Pekan Baru  dan pada  peringatan ulang tahun  ke- 28 Kopasandha  tanggal 19 april 1980  di Cijantung.  Dalam  jawabannya  Presiden menganjurkan  ke-19 orang anggota  DPR   tersebut  membaca  baik-baik  pidato-pidato  tersebut,  mereka akan dapat memahami  isi dan maksudnya, sehingga  dengan demikian dapat merupakan  jawaban  yang memadai atas hal-hal  yang mereka pertanyakan  tersebut.
Ditambahkan  oleh Presiden  bahwa  seandainya para penanya masih  merasa  bahwa  bahan-bahan  yang  disampaikan itu kurang  memadai, maka  ia menyarankan  agar  para penanya  yang menyalurkan  pertanyaan  mereka melalui rapat-rapat Komisi DPR sesuai  dengan peraturan tata tertib DPR.

Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo