Jum,at. 30 Juli 1976. --- Presiden
Soeharto hari ini menetapkan
syarat-sayarat yang harus dipenuhi
oleh anggota-anggota MPR,DPR,DPRD
Tingkat I,dan DPRD Tingkat II. Syarat –syarat
tersebut adalah, pertama,warga
negara Indonesia berusia minimal 21 tahun,kedua, dapat berbahasa Indonesia
dengan baik.ketiga, berpendidikan minimal SMP atau
yang sederajat .keempat,setia kepada
Pancasila dan UUD 1945.kelima,
bukan anggota PKI dan organisasi terlarang lainnya,keenam,sedang dicabut hak piihnya, tidak sedang
menjalankan pidana penjara,dan
tidak terganggu ingatan/jiwanya.
Ketentuan ini termaktub didalam
Keputusan Presiden No.34
Tahun 1976 yang dikeluarkan pada hari
ini.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo