PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Presiden Soeharto Menandatangani Undang-undang No.7 tahun 1976

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,,,
Sabtu, 17 Juli 1976 --- Pada jam10.00 pagi ini,bertempat di Bina Graha,  Presiden Soeharto menandatangani Undang-undang No.7 Tahun 1976 tentang pengesahan penyatuan Timor Timur ke dalam Republik Indonesia dan pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur secara resmi menjadi provinsi Indonesia yang ke-27 dan mengakhiri penjajahan Portugis selama 400 tahun.
Penandatangan ini dilakukan dalam suatu upacara yang dihadiri oleh Mendagri Amir Machmud, Mensesneg Sudharmono, dan wakil-wakil rakyat Timor Timur, Arnaldo des Rois Araujo, beserta wakilnya, Lopez da Cruz, Kepala Perwakilan Rakyat Timor Timur, Maria Guilherme Gonzalvez, dan Penghubung Luar Negeri Timor Timur, Ir. Mario Carrascalao.
Pada kesempatan itu pula Presiden mengangkat Arnaldo des Rois Araujo dan Lopez da Cruz sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Timor Timur. Kepada mereka Kepala Negara menyerahkan duplikat bendera pusaka Sangsaka Merah Putih, dan duplikat naskah Proklamasi 17 Agustus 1945, dan naskah Undang-undang No.7/1976.


Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo