Sabtu, 17 Juli 1976 --- Pada jam10.00 pagi ini,bertempat di Bina Graha, Presiden Soeharto
menandatangani Undang-undang No.7 Tahun 1976 tentang pengesahan
penyatuan Timor Timur ke dalam Republik Indonesia dan pembentukan
Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur secara resmi menjadi provinsi
Indonesia yang ke-27 dan mengakhiri penjajahan Portugis selama 400
tahun.
Penandatangan ini dilakukan dalam suatu upacara yang dihadiri oleh
Mendagri Amir Machmud, Mensesneg Sudharmono, dan wakil-wakil rakyat
Timor Timur, Arnaldo des Rois Araujo, beserta wakilnya, Lopez da Cruz,
Kepala Perwakilan Rakyat Timor Timur, Maria Guilherme Gonzalvez, dan
Penghubung Luar Negeri Timor Timur, Ir. Mario Carrascalao.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo