Kamis,16 Juli 1987. --- Presiden Soeharto memperingatkan agar lahan pertanian berpengairan teknis kelas satu jangan sampai digusur untuk lokasi industri. Sehubungan dengan itu Presiden menginstruksikan agr lahan pertanian kelas satu itu dipelihara,sedangkan pembangunan industri agar diarahkan ke wilayah yang bukan lahan pertanian yang baik.
Demikian dikatakan Menteri KLH, Emil Salim, seusai diterima Presiden Soeharto di Bina Graha. Sebagai contoh ia menunjukan bahwa Jawa Timur yang kini berpenduduk sebanyak 25 juta jiwa, pada tahun 2000 nanti jumlah penduduknya akan mencapai 37 juta. Di provinsi itu sektor industri hendaknya dikembangkan ke wilayah utara,yaitu Surabaya-Gresik,Tuban yang daerahnya relatif gersang dan berkapur.Jadi bukannya kearah selatan, yaitu Surabaya-Malang yang tanahnya subur.
Presiden memerintahkan Menteri Muda Urusan peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan, Prof Dr J. Hutasoit, agar menata kembali dengan lebih baik pelaksanaan Keputusan Presiden No. 50/1983 tentang pengaturan peternakan unggas. Presiden menginstruksikan hal ini karena pelaksanaan Keppres itu di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan jiwa dan tujuan Keputusan Presiden itu. Sebagai contoh penyimpangan itu Kepala Negaramengatakan bahwa ada sejumlah perusahaan peternakan unggas yang dibentuk atas nama beberapa orang,namun ternyata pemiliknya hanya satu orang.
Sebagaimana diketahui, tujuan dikeluarkannya Kepres No 50/1983 adalah untuk mengatur agar usaha peternakan unggas tidak melampaui jumlah ternak yang diupayakan 5.000 ekor. Jika ingin lebih dari batas itu, perusahaan bersangkutan harus terbentuk peternakan inti rakyat yang mengikut sertakan peternak-peternak kecil.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo