Rabu, 16 Juli 1986. --- Bertempat di Bina Graha, siang ini Presiden Soeharto memberikan pengarahan kepada para pejabat di lingkungan Departemen Pertanian. Dari lingkungan departemen tersebut, selain Menteri Achmad Affandi dan para menteri muda, ikut semua direktur jenderal sekertaris jenderal dan inspektur jenderal. Atas instruksi Presiden,hadir pula dalam pertemuan itu Menteri keuangan,Radius Prawiro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas, Sumarlin,,Menteri PAN Salef Afif,Menteri/Sekertari Negara,Sudharmono,Menteri Muda/Sekertaris Kabinet, Moerdiono,Sesdalopbang Solihin GP, dan Irjenbang Sukasah.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu, Kepala Negara menginstruksikan agar semua hambatan dalampelaksanaan proyek-proyek pembangunan,khususnya yang dibiayai oleh Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia,dapat segera diatasi. Diperitahkan pula oleh Presiden kepada para pejabat Departemen Pertanian tersebut untuk segera mengambil langkah-langkah guna mempercepat pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Diingatkanya bahwa kita perlu memelihara gerak pembangunan dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kepercayaan pihak-pihak yang telah memberikan bantuan.
Dalam rangka memperingati 10 tahun usia Provinsi Timor-Timur, yang jatuh pada tanggal 17 Juli besok,Presiden Soeharto hari ini menandatangani Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1986. Dalam Peraturan Pemerintah ini dituangkan kebijaksanaan untuk memberikan tunjangan penghargaan/ santunan kepada janda/duda bekas pegawai pemerintah sementara Timtim selama masa perjuangan mengintegrasikan Timor-Timur kedalam Republik Indonesia. Tunjangan itu adalah sebesar Rp 50.000,- per bulan. Kebijaksanaan ini juga diberlakukan bagi para pensiunan bekas pegawai pemerintah kolonial Timor Portugis yang ada di Provinsi Timor-Timur.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo