Selasa,29 Juli 1986. --- Melalui keputusan Presiden
No. 32 Tahun 1986,
Presiden Soeharto hari ini membentuk
Team Pendayagunaan Pelaksanaan
Proyek-proyek Pembangunan dengan Dana
Luar Negeri. Team yang diketuai
oleh menteri PAN/ Wakil Ketua
Bappenas,Saleh Afiff, dan
brtanggungjawab langsung kepada
Presiden ini ditugaskan kelancaran
pelaksanaan proyek-proyek tersebu.adapun sasaran
team ini adalah
proyek-proyek yang dibiayai dengan bantuan
luar negeri baik yang
dibangun oleh pusat , pemerintah
daerah maupun oleh BUMN.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo