SABTU, 18 JUNI 1977
Letnan Jenderal Tjokropranolo telah ditetapkan Presiden Soeharto sebagai pejabat Gubernur Kepala Negara Daerah Khusus Ibukota Jakarta menggantikan Letnan Jenderal Marinir H Ali Sadikin. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden No. 70/M/1977, tanggal 15 Juni 1977. Presiden dengan Surat Keputusan yang sama memberhentikan dengan hormat Letnan Jenderal Ali Sdikin dari jabatannya sebagai pejabat Gubernur DKI dan mengembalikannya kepada Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Publikasi, Lita.SH.