SABTU, 16 JUNI 1990
Seusai melapor kepada Presiden, Menteri Keuangan JB Sumarlin mengatakan bahwa Presiden telah menyetujui untuk pemberian intensif kepada para pengusaha yang akan mendirikan pabrik di lndonesia Timur. Intensif itu antara lain berupa keringanan atas PBB sebesar 50% mulai tahun pajak 1990. Insensif lainnya ialah biaya latihan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menanam modalnya disana dapat dikurangkan dari keuntungan kotor. Daerah-daerah yang dimasukkan dalam kategori itu ialah provinsi-provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, lrian Jaya, Timor Timur, NTB, dan NTT.
Publikasi, Lita.SH.