PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Pembicaraan Presiden Soeharto Dengan Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah Terfokus Pada Masalah Pengawasan Terhadap Paket Kebijaksanaan 6 Mei.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
SENIN, 2 JUNI 1986

Pukul 09.00 pagi ini, Presiden Soeharto mengadakan pembicaraan dengan Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah selama 45 menit di Bina Graha. Pembicaraan itu terfokus pada masalah pengawasan terhadap Paket Kebijaksanaan 6 Mei.

Setelah keluar dari kamar kerja Presiden, Wakil Presiden mengatakan bahwa pengawasan terhadap paket kebijaksanaan itu akan dilaksanakan secara ketat. Dikatakannya bahwa sekarang ini aparat pengawasan sedang mempelajari bentuk pengawasannya.

Dalam pertemuan pagi ini, Wakil Presiden telah menyampaikan kepada Presiden Soeharto tentang keinginan Uni Soviet untuk merealisasi peningkatan hubungan perdagangan antata kedua negara. disampaikannya pula bahwa Mikhail Gorbachev mengundang Presiden Soeharto untuk mengunjungi Uni Soviet. Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah mengatakan bahwa pesan-pesan tersebut teleh diterimanya dari Wakil Ketua Presidium Soviet Tertinggi, Salimov, yang mengadakan kunjungan kehormatan kepadanya.

Pagi ini Presiden Soeharto memanggil Panglima ABRI/Pangkop kamtib, Jenderal LB Murdani, Menteri Kehakiman Ismail Saleh, Menteri/ Sekretaris Negara Sudharmono, Menteri Muda/Sekretaris Kabinet Moerdiono, dan Kapolri Anton Sudjarwo untuk menghadapnya di Bina Graha. Mereka dipanggil dalam rangka penertiban pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 yang antara lain memberi kemudahan bagi pelaksanaan impor dan ekspor.

Kepada mereka Presiden menginstruksikan agar pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 itu ditertibkan dan ditangani secara lebih terarah. Ditegaskan oleh Kepala Negara bahwa pelanggaran terhadap atau penyalahgunaan fasilitas yang disediakan didalam Instruksikan Presiden ini dapat dikenakan tuduhan subversi.

Sebagaimana diketahui Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 itu antara lain memberikan kesempatan kepada surverior asing, yakni SGS (Societe Generale de Survaillance) untuk menetapkan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP). Selain itu barang yang nilainya kurang dari US$5.000,- dapat dimasukkan ke Indonesia tanpa perlu menyebutkan jenis barang itu dalam LKP. Ketentuan ini membuka peluang bagi penyeleweng atau penyalahguna untuk memasukkan barang yang bernilai diatas US$5.000,- dengan memecahnya atas beberapa bagian, sehingga harga menjadi dibawah nilai itu. Dengan demikian mereka dapat mengelabui petugas pemeriksa.

Presiden Soeharto mengingatkan bahwa pembangunan yang hanya menitikberatkan pada nilai material semata merupakan ancaman rawan. Oleh karena itu ia mengundang Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) untuk senantiasa memikirkan hal tersebut agar pembangunan tidak terjebak dalam pencapaian nilai material saja.

Hal itu dikemukakan Kepala Negara ketika menerima pengurus Kagama, yang dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Kusnadi, di Bina Graha siang ini. Dalam kesempatan itu pengurus Kagama menyampaikan sumbangsaran bagi penyusun GBHN mendatang. Menanggapi penyerahan sumbangsaran GBHN itu, Presiden mengatakan bahwa hal itu merupakan bukti bahwa penyusunan GBHN telah dilakukan melalui proses yang demokratis.

Publikasi, Lita.SH