KAMIS, 29 JUNI 1967
Keterangan pemerintah atas interprestasi 30 anggota DPR-GR baru-baru ini tentang Keputusan Presiden RI No. 62/1967 berkaitan dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967 adalah sebagai berikut: 1. Pada hakekatnya Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967 itu adalah menyatakan bahwa Bung Karno bukan lagi Presiden RI dan ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) Keppres No. 62/1967, yaitu dengan berlakunya Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967 Bung Karno tidak lagi menggunakan sebutan Kepala Negara/Presiden RI dan lain-lain; 2. Kebijaksanaan yang dituangkan dalam Keppres RI No. 62/1967 tidak bertentangan dengan MPRS No. XXXIII/1967 bahkan justru merupakan pengamanan pelaksanaannya; 3. Pemerintah sependapat dengan anggota DPR-GR bahwa dualisme telah berakhir secara konstitusional dengan Keppres No. 62/1967; 4. Setelah berlakunya Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967, Presiden atau Kepala Negara RI/Mandataris MPRS hanya berada pada Pejabat Presiden; 5. Bung Karno boleh mengenakan pakaian seragam Presiden/Pangti ABRI/Tanda Pangkat dan lain-lain bila menghadiri upacara kenegaraan berdasarkan undangan resmi pemerintah; 6. Fasilitas yang diberikan kepada Bung Karno adalah untuk sementara; 7. Faktor utama yang diperhitungkan pemerintah adalah stabilisasi politik, oleh karena itu pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan tetap menjaga keamanan pribadi Bung Karno; dan 8. Perlakuan pemerintah terhadap Bung Karno bukanlah semata-mata masalah yuridis sebab menyangkut pula aspek-aspek psikologis.
Publikasi, Lita.SH