KAMIS, 8 JUNI 1978
Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Emil Salim, pagi ini menghadap Presiden Soeharto di Cendana. Dalam pertemuan itu telah dibahas masalah pengawasan terhadap aparatur negara dan pelestarian lingkungan hidup. Pada kesempatan itu Presiden menggariskan kebijaksanaan bahwa untuk tahap sekarang ini pengawasan dikosentrasikan kepada pegawai negeri golongan IV/a keatas saja. Dan inipun dinilai mulai dengan masalah kewajiban mereka untuk melunasi pajak. Presiden juga meminta agar ketentuan-ketentuan yang telah ada mengenai pola hidup sederhana, seperti pemabtasan pesta-pesta dan sebagainya, supaya di telaah kembali sehingga diketahui seberapa jauh efektifannya.
Perihal lingkungan hidup, Presiden menginstruksikan agar dibuat suatu program pengembangan lingkungan hidup dengan menggunakan daerah aliran sungai (DAS) sebagai titik temu kerjasama dari semua instansi secara lintas sektoral. Dalam hal ini Kepala Negara menghendaki agar program masing-masing instansi diarahkan pada pengembangan dan pengendalian DAS tersebut.
Untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan laut, sehubungan dengan adanya gejala tidak sebandingnya jumlah kapal nelayan dengan daya dukung alam, Presiden menugaskan departemen-departemen terkait untuk mensinkronkan langkah-langkah mereka agar sasaran Menteri Pertanian bisa tercapai. Langkah-langkah itu bisa berupa pengalihan kelebihan kapal yang beroperasi atau dengan memperketat pemeriksaan surat-surat izin dan sebagainya. Sebagaimana diketahui Menteri Pertanian telah mengeluarkan keputusan tentang pengaturan jalur penangkapan ikan yang “membatasi” wilayah operasi kapal trawler (pukat harimau).
Demikian dikatakan oleh Emil Salim usai menghadap Kepala Negara hari ini.
Publikasi, Lita.SH