RABU, 6 JUNI 1984
Presiden Soeharto memerintahkan kepada semua instansi yang berkepentingan di bidang industri garam, agar benar-benar memperhatikan produksi garam rakyat. Perhatian itu antara lain dalam bentuk penyiapan kredit bagi para petani garam untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang. Disamping itu instansi-instansi tersebut diminta untuk membantu petani garam dengan jalan meningkatkan mutu dan pemasaran garam.
Instruksi tersebut diberikan oleh Kepala Negara dalam sidang kabinet terbatas bidang Ekuin yang dipimpinnya di Bina Graha pagi ini. Masalah lain yang juga mendapat perhatian Presiden dalam sidang pagi ini ialah soal penyederhanaan izin yang dikeluarkan Departemen Pertanian menyangkut 48 macam izin. Izin tersebut terdiri dari sembilan macam izin yang tidak ada kaitannya dengan bidang usaha, seperti izin di bidang karantina hewan dan tumbuh-tumbuhan. Sehubungan dengan itu, sidang telah memutuskan untuk menghapus tiga macam izin dalam bidang perikanan, yang meliputi sertifikat pengolahan ikan, rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing. Sementara itu dalam bidang partanian tanaman pangan telah dihapus dua perizinan, yaitu rekomendasi impor pupuk dan rekomendasi pemakaian tenaga asing.
Diantara laporan-laporan yang disampaikan oleh beberapa menteri lainnya didalam sidang, Presiden Soeharto telah menanggapi laporan-laporan Menteri Keuangan a.i., Sumarlin, mengenai hasil-hasil yang dicapai Indonesia dalam sidang IGGI. Dalam hubungan ini Presiden menekankan pentingnya kita menjaga efisiensi bagi kelancaran pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang mendapat bantuan dana IGGI. Namun demikian Kepala Negara juga menekankan supaya proyek-proyek yang dibiayai dengan dana yang berasal dari dalam negeri dijaga kelancaran dan ditingkatkan efisiensinya.
Sidang kabinet hari ini juga mendengarkan laporan “sidak” (inspeksi mendadak) Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah ke Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Berkenaan dengan hasil inspeksi Wakil Presiden ini, Presiden Soeharto menginstruksikan agar penemuan-penemuan dan masalah-masalah yang ditemui di daerah-daerah agar sesegera mungkin diberitahukan kepada menteri yang bersangkutan. Ditegaskan bahwa menteri yang bersangkutan secepat mungkin mengatasi masalah tersebut. Untuk itu Wakil Presiden diberi wewenang untuk memanggil menteri atau pejabat eselon I yang bersangkutan supaya mengetahui dan berusaha mengatasi masalah-masalah yang ditemukan itu. Bila perlu dapat dibentuk sebuah team khusus untuk mengatasi masalah tersebut.
Publikasi, Lita.SH