PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Departemen Penerangan Menegaskan Berlakunya Keppres No. 47 tahun 1971.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
SABTU, 26 JUNI 1971

Pada hari ini ditegaskan kembali oleh Departemen Penerangan tentang berlakunya Keppres No. 47 tahun 1971. Adapun keputusan itu telah menetapkan tentang pungutan retribusi terhadap barang-barang ex luar negeri yang akan dimasukkan ke dalam daerah pabean yang berasal dari daerah perdagangan atau pelabuhan bebas Sabang.

Publikasi, Lita.SH