SABTU, 26 JUNI 1971
Pada hari ini ditegaskan kembali oleh Departemen Penerangan tentang berlakunya Keppres No. 47 tahun 1971. Adapun keputusan itu telah menetapkan tentang pungutan retribusi terhadap barang-barang ex luar negeri yang akan dimasukkan ke dalam daerah pabean yang berasal dari daerah perdagangan atau pelabuhan bebas Sabang.
Publikasi, Lita.SH