SELASA, 20 JUNI 1972
Dalam sidang Sub-Dewan Stabilisasi Ekonomi hari ini di Bina Graha, Presiden Soeharto menyetujui usul Menteri Keuangan untuk menurunkan tarif Bea Balik Nama (BBN) atas pembelian kapal-kapal laut dari 10% menjadi 1%. Dasar pertimbangannya adalah bahwa BBN yang berlaku selama ini dirasakan terlalu tinggi oleh para pengusaha di bidang perkapalan.
Publikasi, Lita.SH