SELASA, 24 MEI 1977
Tatacara penanaman modal baik PMDN maupun PMA akan lebih disederhanakan lagi, sehingga BKPM benar-benar merupakan satu-satunya penanganan penanaman modal dan fasilitas yang diberikan bagi penanaman modal. Pokok penyederhanaan tersebut dibahas dan disetujui oleh Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional di Bina Graha pagi ini. Kepada pers, Menteri Penerangan Mashuri menjelaskan bahwa dengan demikian BKPM merupakan badan tunggal untuk mengurus dan menyesuaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan aplikasi penanaman modal, fasilitas yang diberikan bagi penanaman modal, serta izin usahanya.
Publikasi, Lita.SH